EKUIN.ID - Indonesia telah mengantongi beberapa peluang peningkatan investasi. Pertama, peringkat investment grade atau
layak investasi dari tiga lembaga pemeringkat utama, yaitu Standard and
Poor’s Global Ratings, Fitch Ratings, dan Moody’s. Kedua, Indonesia
naik ke peringkat 4 sebagai negara tujuan investasi prospektif
berdasarkan survei bisnis oleh United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD).
Sentimen positif tersebut tentunya perlu menjadi modal pendorong
masuknya investasi. Pemerintah dalam hal ini pun terus berupaya
mengatasi hambatan investasi yang ada, terutama melalui implementasi
Paket Kebijakan Ekonomi.
“Hari ini tema sentral kita adalah Program Aksi Investasi. Kita perlu
lebih interaktif dalam mengundang investasi. Kita perlu merumuskan
bersama tentang apa yang harus kita lakukan supaya investasi dapat
meningkat lebih cepat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Darmin Nasution saat membuka Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan
dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi (Satgas PKE), di Jakarta
(4/7).
Menko Darmin menyampaikan, berdasarkan hasil pertemuan dengan para duta
besar dan asosiasi bisnis asing di Kantor Wakil Presiden pada 9 Juni
2017, investor mengharapkan adanya upaya perbaikan iklim investasi.
“Meskipun fundamental ekonomi kita relatif sehat, tetapi memang ada
hal-hal yang membuat pergerakan investasi tidak cukup cepat. Selain itu,
juga perlu dipahami bahwa ijin investasi adalah satu hal. Hal lainnya
adalah ijin usaha yang bermacam-macam. Ini yang perlu menjadi perhatian
kita,” tandas Darmin.
Salah satu poin yang menjadi hambatan investasi adalah ketentuan Daftar
Negatif Investasi (DNI) yang dianggap masih mengekang dan kurang forward looking, perlu benchmarking dengan negara tetangga yang dianggap sukses. Selain itu, mengenai persoalan Ease of Doing Business (EoDB), yaitu adanya gap antara regulasi dan impelementasi. Serta mengenai koordinasi antara Kementerian dan antara Pusat-Daerah, Grandfather Clause, dan Good Regulatory Practices.
Dalam rapat, pemerintah tengah mendiskusikan penyempurnaan kebijakan
dan percepatan eksekusi investasi yang perlu dilakukan. “Tentunya
kebijakan-kebijakan tersebut harus acceptable dan workable,” lanjutnya.
Menko Perekonomian menjelaskan perlunya pembentukan help desk untuk investasi. “Perlu dibuat help desk-nya
karena kalau investor ada masalah dia tahu ke mana harus pergi. Selain
itu, perlu ada mekanisme yang mengatur koordinasi antar kementerian dan
Pemerintah Daerah untuk mengatasi masalah pengaduan dengan cepat,” tegas
Darmin.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Pokja IV, Purbaya Yudhi yang
fokus pada penanganan dan penyelesaian kasus juga menambahkan perlu
adanya pengawalan untuk para investor sehingga mereka merasa terlindungi
secara hukum. “Penyederhanaan izin memang penting. Namun, yang juga
tidak kalah penting adalah ketika investor sudah dapat semua izin, di
tengah perjalanan ada masalah, dia kebingungan harus ke mana,”
terangnya.
Sebagai catatan, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2015-2019, sasaran pembangunan nasional di bidang
investasi antara lain meningkatnya investasi Penanaman Modal Asing (PMA)
dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Rp 933 triliun pada
tahun 2019 dengan kontribusi PMDN yang semakin meningkat menjadi 38,9
persen.
Hadir pula dalam rapat ini antara lain Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Komunikasi
dan Informatika Rudiantara, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza
Adityaswara, dan pejabat Kementerian/Lembaga terkait. (ekon).
Sumber : Ekon

Komentar
Posting Komentar